KPK ingatkan modus-modus korupsi di BPD
Jumat, 2 Oktober 2020 10:41 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan soal modus-modus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi baik kredit maupun "cash in transit", kredit fiktif, dan "fee" agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
KPK, Kamis (1/10) menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring dengan 27 BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) demi meningkatkan peran BPD dalam mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.
Modus korupsi di BPD, kata Alex, umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, "mark up", praktik arisan proyek, dan pemufakatan jahat dengan rekanan.
"Selain itu, suap dalam penganggaran, dan gratifikasi. Modus-modus korupsi juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD," ungkap Alex.
Ia juga mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa pilkada saat ini. Menurut dia, ada lebih dari 30 persen petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.
Ia mengatakan tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan.
Jika hal itu terjadi, ia meminta agar tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum.
"Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi," ucap Alex.
Ia mencontohkan dalam pemberian kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai dan dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet.
Oleh karena itu, ia meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.
Sementara itu, Ketua Umum Asbanda Supriyatno menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik "prudential banking" dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia dengan bekerja sama kepada KPK.
"Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi "whistleblowing system" yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD," ujar Supriyatno.
Asbanda bersama KPK, lanjut dia, juga telah melakukan kerja sama pencegahan korupsi terkait optimalisasi penerimaan daerah, khususnya pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran.
"Terbukti dari kerja sama tersebut terjadi peningkatan penerimaan daerah yang berdampak positif pada PAD," ucap Supriyatno.
"Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi baik kredit maupun "cash in transit", kredit fiktif, dan "fee" agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
KPK, Kamis (1/10) menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring dengan 27 BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) demi meningkatkan peran BPD dalam mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.
Modus korupsi di BPD, kata Alex, umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, "mark up", praktik arisan proyek, dan pemufakatan jahat dengan rekanan.
"Selain itu, suap dalam penganggaran, dan gratifikasi. Modus-modus korupsi juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD," ungkap Alex.
Ia juga mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa pilkada saat ini. Menurut dia, ada lebih dari 30 persen petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.
Ia mengatakan tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan.
Jika hal itu terjadi, ia meminta agar tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum.
"Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi," ucap Alex.
Ia mencontohkan dalam pemberian kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai dan dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet.
Oleh karena itu, ia meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.
Sementara itu, Ketua Umum Asbanda Supriyatno menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik "prudential banking" dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia dengan bekerja sama kepada KPK.
"Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi "whistleblowing system" yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD," ujar Supriyatno.
Asbanda bersama KPK, lanjut dia, juga telah melakukan kerja sama pencegahan korupsi terkait optimalisasi penerimaan daerah, khususnya pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran.
"Terbukti dari kerja sama tersebut terjadi peningkatan penerimaan daerah yang berdampak positif pada PAD," ucap Supriyatno.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK berkoordinasi dengan IDI terkait pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe
26 September 2022 20:29 WIB, 2022
KPK panggil Sekda Kabupaten Bekasi hingga mertua Ade Kunang soal kasus dugaan suap
24 September 2026 15:35 WIB
KPK terbitkan sprindik baru dari pengembangan kasus korupsi Fadia Arafiq
24 September 2026 12:41 WIB
KPK dalami pemberian rekomendasi calon mahasiswa baru dalam kasus Unsoed
23 September 2026 11:35 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
40 peserta ikuti tes CAT SKD Poltekpin, Kakanwil Kemenkum Kepri ingatkan junjung tinggi kejujuran dan integritas
25 September 2026 17:10 WIB
Kuliah umum deputi bidang imipas, Kemenkum Kepri dukung peguatan wawasan hukum keimigrasian dan pemasyarakatan di kalangan mahasiswa
24 September 2026 20:35 WIB
KPK panggil Sekda Kabupaten Bekasi hingga mertua Ade Kunang soal kasus dugaan suap
24 September 2026 15:35 WIB
Pengadilan kurangi hukuman Nadiem jadi 9 tahun penjara di kasus "Chromebook"
24 September 2026 13:56 WIB
KPK terbitkan sprindik baru dari pengembangan kasus korupsi Fadia Arafiq
24 September 2026 12:41 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara soal dugaan korupsi
24 September 2026 11:15 WIB