Industri yang abaikan protokol kesehatan pantas ditutup
Selasa, 3 November 2020 19:35 WIB
Sejumlah pekerja melalui spanduk sosialisasi protokol kesehatan di kawasan industri Batam, beberapa waktu lalu. (Naim)
Batam (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menginstruksikan Pemkot Batam menutup perusahaan atau industri yang abai dengan protokol kesehatan hingga menyebabkan banyak pekerjanya tertular COVID-19.
"Terpaksa kami lakukan. Itu Jalan terakhir. Kami akan meminta Wali Kota," kata Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar usai rapat bersama himpunan kawasan industri di Batam, Selasa.
Penutupan kawasan industri menjadi jalan terakhir apabila upaya persuasif yang dilakukan pemerintah tidak dipatuhi.
Ketegasan pemerintah itu bukan untuk menyengsarakan, melainkan untuk menyelamatkan warga Kepri dari virus corona.
Ia menyatakan ketegasan menutup perusahaan industri yang dinilai tidak memiliki empati terhadap penularan COVID-19 itu menggunakan landasan hukum yang sudah ada. Tidak perlu aturan hukum baru.
"Bisa pakai UU Karantina Kesehatan, KUHP juga bisa dipidanakan. Pelanggar protokol kesehatan yang tidak mematuhi bisa dipidanakan," kata dia.
Pjs Gubernur Kepri menyoroti penularan COVID-19 di kawasan industri. Berdasarkan catatannya, angka penularan COVID-19 yang terkait kawasan industri mencapai sekitar 1.500 kasus, atau 50 persen dari total kasus di Batam.
Dalam rapat, ia menegaskan komitmennya tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, karena tidak ingin mematikan industri di Batam.
Menurut dia, industri di Batam harus diselamatkan, mengingat industri di kota itu memberikan sumbangsih bagi perekonomian nasional.
"Paling tepat adalah penegakkan disiplin protokol kesehatan. Bisa jadi kita lebih disiplin dari PSBB," kata dia.
Ketua Himpunan Kawasan Industri Batam, Oka Simatupang menyampaikan sebagian kawasan industri telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Namun, ia mengakui masih ada kawasan industri yang abai. Ia meminta pemerintah turut mendorong kawasan industri yang masih abai untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Terpaksa kami lakukan. Itu Jalan terakhir. Kami akan meminta Wali Kota," kata Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar usai rapat bersama himpunan kawasan industri di Batam, Selasa.
Penutupan kawasan industri menjadi jalan terakhir apabila upaya persuasif yang dilakukan pemerintah tidak dipatuhi.
Ketegasan pemerintah itu bukan untuk menyengsarakan, melainkan untuk menyelamatkan warga Kepri dari virus corona.
Ia menyatakan ketegasan menutup perusahaan industri yang dinilai tidak memiliki empati terhadap penularan COVID-19 itu menggunakan landasan hukum yang sudah ada. Tidak perlu aturan hukum baru.
"Bisa pakai UU Karantina Kesehatan, KUHP juga bisa dipidanakan. Pelanggar protokol kesehatan yang tidak mematuhi bisa dipidanakan," kata dia.
Pjs Gubernur Kepri menyoroti penularan COVID-19 di kawasan industri. Berdasarkan catatannya, angka penularan COVID-19 yang terkait kawasan industri mencapai sekitar 1.500 kasus, atau 50 persen dari total kasus di Batam.
Dalam rapat, ia menegaskan komitmennya tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, karena tidak ingin mematikan industri di Batam.
Menurut dia, industri di Batam harus diselamatkan, mengingat industri di kota itu memberikan sumbangsih bagi perekonomian nasional.
"Paling tepat adalah penegakkan disiplin protokol kesehatan. Bisa jadi kita lebih disiplin dari PSBB," kata dia.
Ketua Himpunan Kawasan Industri Batam, Oka Simatupang menyampaikan sebagian kawasan industri telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Namun, ia mengakui masih ada kawasan industri yang abai. Ia meminta pemerintah turut mendorong kawasan industri yang masih abai untuk menerapkan protokol kesehatan.
Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BI Kepri siapkan Rp2,9 triliun uang kartal untuk momen Ramadhan dan Idul Fitri 2026
13 February 2026 17:54 WIB
Bupati Karimun harap warga jaga kerukunan antar umat saat Imlek dan Ramadhan
13 February 2026 12:37 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
BI Kepri siapkan Rp2,9 triliun uang kartal untuk momen Ramadhan dan Idul Fitri 2026
13 February 2026 17:54 WIB
Harga emas di Pegadaian hari ini Jumat 13 Februari naik, tembus Rp3 juta/ gram
13 February 2026 8:36 WIB