Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam soal keikutsertaan perusahaannya untuk mendapatkan proyek distribusi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM dan kawan-kawan, penyidik menggali pengetahuan saksi terkait keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dan teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi bansos tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK telah memeriksa Agam sebagai saksi untuk tersangka Ardian IM (AIM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya juga untuk tersangka Ardian, yaitu Helmi Rivai dari unsur swasta. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM dan kawan-kawan, penyidik menggali pengetahuan saksi terkait keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dan teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi bansos tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK telah memeriksa Agam sebagai saksi untuk tersangka Ardian IM (AIM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya juga untuk tersangka Ardian, yaitu Helmi Rivai dari unsur swasta. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.