Logo Header Antaranews Kepri

KPU dan Bawaslu Kepri siap hadapi sidang DKPP

Rabu, 10 Maret 2021 14:40 WIB
Image Print
Ketua Bawaslu Kepri Sjahri Papene (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Seluruh anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan siap menghadapi sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan pilkada.

"Kami sudah bekerja maksimal sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kepri Sjahri Papene, di Tanjungpinang, Rabu.

Ia mengatakan, pihak yang melaporkan ke-DKPP sama seperti yang melaporkan ke Bawaslu Kepri. DKPP menyelenggarakan sidang dengan teradu lima anggota Bawaslu Kepri pada Jumat (12/3). Pada hari yang sama DKPP juga menjadwalkan sidang dalam kasus yang berbeda dengan teradu lima anggota KPU Kepri.

"Mungkin (pengadu) karena tidak puas dengan hasil penyelidikan yang Sentra Gakkumdu lakukan. Ya, silahkan (lapor ke-DKPP), karena nanti akan diuji kebenarannya," kata Sjahri.

Akhir Januari 2021, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepri menghentikan penyelidikan dugaan aliran dana asing ke rekening bank milik Ansar Ahmad, calon gubernur nomor 3, yang berpasangan dengan Marlin Agustina.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, membenarkan bahwa penyelidikan kasus dugaan aliran dana dari asing ke rekening Ansar, yang dilaporkan tim Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Isdianto-Suryani, telah dihentikan.

"Kami sudah memeriksa pelapor, terlapor, dan para pihak terkait dalam menyelidiki kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan tahap kedua, tidak ditemukan unsur-unsur pidana atau pelanggaran Pasal 187 UU Pilkada," katanya.

Indrawan menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, dana sebesar 30 ribu dolar Singapura merupakan milik Ansar, yang ditukar menjadi uang rupiah. Uang tersebut ditukar oleh Susilo, anggota tim pemenangan Ansar Ahmaddi salah satu konter penukaran uang di Tanjungpinang.

"Itu uang pribadi, bukan dana asing yang masuk ke rekening paslon, yang kemudian dipergunakan untuk kampanye," tegasnya.

Sementara itu, anggota KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo menyatakan pihaknya telah melaksanakan tahapan sesuai peraturan yang berlaku, dan mengumumkan sebagai bentuk transparansi.

"Maka terkait aduan ini, akan kami jawab sesuai yang telah kami laksanakan," katanya.

Berdasarkan data, Rionaldi, pihak pengadu, memberi kuasa kepada Bali Dalo dan Ibrahim Kopong Boli, melaporkan anggota KPU Kepri karena diduga melanggar kode etik. Pokok perkara yang diadukan yakni Ketua dan Anggota KPU Kepri mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, patuh. Padahal hasil laporan Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan rekan menyatakan terdapat ketidakpatuhan.

Kemudian pengadu juga melaporkan bahwa KPU Kepri diduga mengubah SK KPU Kepri Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 19 Desember 2020 dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni hanya dengan menggunakan surat dinas biasa.

Berdasarkan rapat pleno penetapan perolehan suara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-Marlin Agustina berhasil memperoleh suara terbanyak dibanding dua rival politiknya. Paslon calon nomor urut 03 yang didukung oleh empat partai politik (Golkar, NasDem, PPP, dan PAN) tersebut meraih 308.553 suara atau sebesar 39,97 persen.

Pasangan ini menang di lima kabupaten/kota, yaitu di Ibu Kota Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang sebanyak 49.921 suara dari 92.825 pemilih yang memberikan suara; di Kabupaten Bintan mendapatkan 54.050 suara dari 87.095 pemilih; di Kabupaten Anambas memperoleh 12.135 suara 26.502 pemilih.



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026