
Klinik dilarang jual alat tes antigen ke warga

Tanjungpinang (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melarang seluruh klinik di daerah tersebut menjual alat tes usap antigen secara umum kepada masyarakat.
Koordinator lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang Surjadi menyampaikan hal itu dilakukan untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan tes usap antigen sendiri tanpa didampingi petugas kesehatan.
"Karena cukup berbahaya kalau tidak dilakukan oleh ahli tenaga kesehatan," kata Surjadi di Tanjungpinang, Jumat.
Selain membahayakan warga, kata dia, pemeriksaan tes usap antigen secara pribadi dapat mengganggu upaya testing dan tracing yang dilakukan pemerintah. Sebab, jika warga melakukan pemeriksaan sendiri dan hasilnya positif, maka warga langsung bisa langsung isolasi mandiri.
"Itu mengganggu kelegalan data, sehingga upaya tracing guna memutus mata rantai juga akan terganggu. Maka, sebaiknya jangan lakukan tes sendiri," ujarnya.
Surjadi memastikan pihaknya akan melakukan patroli keliling guna mengantisipasi klinik tidak menjual alat tes usap antigen kepada masyarakat.
"Kami sudah melarang sejumlah klinik yang didapati menjual alat kesehatan itu," ucap-nya menegaskan.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Peovinsi Kepri Tjetjep Yudiana meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota menindak tegas klinik atau per orangan yang menjual alat tes usap antigen secara bebas.
"Itu tidak dibenarkan, karena barang medis yang seharusnya digunakan tenaga kesehatan. Kami minta pemerintah daerah tindak tegas, kalau perlu cabut izinnya," demikian Tjetjep.
Pewarta : Ogen
Editor:
Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
