Polisi tangkap pengedar sabu di Natuna

id polres natuna,natuna,kapolres natuna

Polisi tangkap pengedar sabu di Natuna

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kantornya, Senin (16/8). (ANTARA/HO-Humas Polres Natuna.)

Natuna (ANTARA) - Polisi mengamankan seorang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berinisial H (54) di pulau terluar Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku merupakan warga Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Pelaku sudah diincar petugas kepolisian selama lima bulan terakhir.

"Pelaku diamankan di pinggir jalan depan Gereja Puak, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa 10 Agustus 2021," kata Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/8).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,17 gram.

Barang haram itu diperoleh dari dalam jok motor dan hasil penggeledahan di kediaman pelaku. "Pelaku sudah ditahan di Mapolres Natuna guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini berstatus tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, pasal 112 jo Pasal 114 penjara singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Lanjut Kapolres mengimbau kepada warga Natuna agar ikut berperan aktif memberikan informasi kepada polisi jika mendapat kabar tentang peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya.

"Kita akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba agar Natuna zero dari peredaran benda-benda terlarang tersebut," demikian Kapolres.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE