Pemprov Kepri minta pembelajaran tatap muka ditunda

id Pemprov Kepri, minta tunda,pembelajaran tatap muka

Pemprov Kepri minta pembelajaran tatap muka ditunda

Kegiatan vaksinasi yang digelar BIN untuk pelajar di Batam, Provinsi Kepri. (FOTO ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah kabupaten dan kota menunda pembelajaran tatap muka untuk melindungi para pelajar dan guru dari penularan COVID-19.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Lamidi, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, rata-rata jumlah warga di wilayah itu yang tertular COVID-19 mencapai 200 orang/hari. Artinya, potensi penularan warga terhadap COVID-19 masih tinggi, meski jauh lebih rendah dibanding Juli 2021.

"Jumlah kasus aktif COVID-19 di Kepri per 21 Agustus 2021 mencapai 1.635 orang, dengan 'positive rate' mencapai 8,5 persen," katanya.

Ia menyatakan keseriusan Pemprov Kepri meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk menunda pembelajaran tatap muka tidak hanya melalui pernyataan Gubernur Ansar Ahmad melalui media massa, melainkan sejak 21 Agustus 2021 dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu.

Berdasarkan Surat Nomor 567/SET-STC19/VIII/2021 capaian vaksinasi usia 12-17 tahun dosis 1 sebanyak 89.260 orang (42,98 persen), usia 12-17 tahun dosis 2 sebanyak 24.696 orang (11,89 persen), usia di atas 18 tahun tahun dosis 1 mencapai 986.619 (71,84 persen), dan
usia di atas 18 tahun tahun dosis 2 sebanyak 374.940 (27,30 persen).

"Angka 'positive rate'" Kepri pada periode Minggu III Agustus 2021 melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni sebesar kecil 5 persen," katanya.

Lamidi, yang juga Penjabat Sekda Kepri mengemukakan berdasarkan hasil evaluasi terhadap efektivitas vaksin COVID-19 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI dinyatakan bahwa efikasi vaksin akan mencapai titik optimal apabila dosis 2 atau penuh telah diberikan pada sasaran.

Sebagaimana berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3, diperkenankan untuk dilaksanakan dengan ketentuan SD/SMP/SMA/PT maksimal sebanyak 50 persen, SLB maksimal sebanyak 62-100 persen dan PAUD maksimal 33 persen.

"Dengan catatan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dapat melakukan pengaturan lebih lanjut, memperhatikan situasi dan karakteristik masing-masing daerah, serta disejalankan dengan optimalisasi strategi pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19," katanya.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemprov Kepri meiminta bupati dan wali kota untuk dapat menunda penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3, adanya penurunan kriteria level pada wilayah kabupaten/kota minimal menjadi kriteria level 2 berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemendagri, demikian Lamidi.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE