Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menurunkan puluhan video penistaan agama dari pembuat konten Muhammad Kece yang tersebar di berbagai platform media sosial.
"Hingga 24 Agustus 2021, Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown terhadap 40 video dengan muatan penodaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang diproduksi oleh akun Youtube Muhammad Kece dan tersebar di berbagai platform," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, melalui pesan singkat kepada ANTARA, dikutip Rabu.
Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform untuk memutus akses ke video tersebut.
Menurut sang juru bicara, jika masih ada video yang belum diturunkan, hal tersebut terjadi karena masih diperlukan analisis dan verifikasi berlapis.
"Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform, kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses," kata Dedy.
Sambil terus menangani kasus ini, Kominfo meminta masyarakat tidak terprovokasi video yang beredar.
"Masyarakat terus kami imbau untuk tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital," kata Dedy.
Pembuat konten dengan nama Muhammad Kece mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran mengandung unsur penistaan agama Islam.
Dalam video tersebut, dia mengubah ucapan salam sampai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.
Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.
Berita Terkait
Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke polisi
Minggu, 21 April 2024 6:33 Wib
Dianggap menistakan agama, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Rabu, 17 April 2024 17:17 Wib
Kemenag: Sidang isbat penetapan Idul Fitri 1445 H digelar 9 April 2024
Kamis, 4 April 2024 14:56 Wib
Panji Gumilang dijatuhi satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama
Rabu, 20 Maret 2024 16:52 Wib
Kemenag Kepri serahkan insentif untuk 1.350 guru RA
Minggu, 17 Maret 2024 7:17 Wib
Kemenag Kepri: Batas akhir sertifikasi produk wajib halal adalah 17 Oktober 2024
Rabu, 13 Maret 2024 16:45 Wib
Kemenag Kepri ajak pelajar dan mahasiswa terapkan sikap moderasi beragama
Sabtu, 9 Maret 2024 8:53 Wib
Kemenag: Sidang Isbat dilakukan sebagai forum bersama pengambilan keputusan
Jumat, 8 Maret 2024 10:48 Wib
Komentar