Logo Header Antaranews Kepri

Residivis pembobol dua rumah di Batam ditangkap polisi

Kamis, 14 April 2022 10:31 WIB
Image Print
Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti kasus pembobolan rumah kosong di Kota Batam atas tersangka AS. (ANTARA/HO-Humas Polda Kepri)
"Tersangka merupakan residivis kasus serupa," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa di Batam, Kamis.

Batam (ANTARA) - Aparat Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan dua rumah di Kota Batam berinisial AS (33).

"Tersangka merupakan residivis kasus serupa," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa di Batam, Kamis.

Robby menyebut penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 12 April 2022, dengan dua tempat kejadian perkara, yaitu di Ruli Tiban 2, Kecamatan Sekupang, dan di Perumahan Pesona Rhabayu, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Tersangka ditangkap pada hari yang sama di sekitar kawasan Jodoh, sekira pukul 20.55 WIB setelah polisi mendapat informasi tersangka AS melakukan aksinya menggunakan Mobil Avanza dengan nomor polisi yang telah dikantongi oleh tim Jatanras Polda Kepri.

"Kemudian dilakukan pengecekan dan diketahui bahwa kendaraan yang dipakai AS adalah mobil rental. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.

Tersangka AS melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya bernisial PU dan RI yang sampai saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran tim.

Modus operandi tersangka adalah mengincar rumah-rumah kosong.

"Cara tersangka menjalankan aksinya dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran, ketika tempat itu sepi mereka langsung masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah,″ kata Robby.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat berwarna putih, satu tang jepit, satu obeng minus, satu kunci Inggris, satu kunci L, satu cuting dengan gagang warna oranye, satu linggis, dua regulator tabung gas, 10 unit jam tangan, empat cincin perhiasan, satu gelang tangan perhiasan, empat unit speaker, satu tas selempang warna coklat, dua tas ransel, satutas sandang dan seekor kucing himalaya warna Hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026