"Remisi khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat Hari Raya Keagamaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti di Tanjungpinang, Senin.
Dia menyebut pemberian remisi tersebut merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut dia, remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), kemudian telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Baca juga:
Maha Vihara Duta Maitreya Batam tidak adakan festival kesenian
Tiga awak pesawat terbang asing masih diperiksa
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Tak ada yang dapat remisi khusus II atau langsung bebas," ujarnya.
Adapun rekapitulasi remisi khusus Waisak Tahun 2022 kepada narapidana dan anak, antara lain di Lapas Kelas II Tanjungpinang 10 orang, Lapas Kelas IIA Batam 41 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 14 orang, LPKA Kelas II Batam nihil orang, LPP Kelas IIB Batam 8 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 2 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 13 orang.
Lalu Rutan Kelas IIA Batam 12 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 8 orang.
"Penyerahan remisi dilakukan di masing-masing satuan kerja dan dimonitoring Kepala Kanwil serta Kadiv Pemasyarakatan Kemenkuham Kepri," demikian Dwinastiti.
Baca juga:
Presiden Jokowi dijadwalkan tinjau program imunisasi di Kepri
Komentar