Logo Header Antaranews Kepri

Menkes: Cabut izin laboratorium yang tidak lapor NAR

Senin, 11 Juli 2022 19:53 WIB
Image Print
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenkes RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022). ANTARA/Andi Firdaus
Ini harus didisiplinkan. Kalau ada seperti itu, harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit, tapi dites di laboratorium mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan pencabutan izin operasional bagi setiap laboratorium pemeriksaan tes COVID-19 yang tidak memasukkan hasil RT-PCR konsumen ke dalam sistem New All Record (NAR).

Kemenkes mendapatkan laporan bahwa ada pasien COVID-19 yang tidak ingin dicantumkan label hitam (tanda positif COVID-19) pada akun PeduliLIndungi.

"Ini harus didisiplinkan. Kalau ada seperti itu, harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit, tapi dites di laboratorium mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi," kata Budi Gunadi Sadikin melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan Kementerian Kesehatan akan mengirimkan surat instruksi kepada semua pengelola laboratorium pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukkan data pemeriksaannya ke dalam NAR.

"Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukkan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes instruksikan cabut izin laboratorium yang tidak lapor NAR



Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026