Menkes Budi Gunadi berpeluang dipanggil KPK di kasus pembangunan RSUD

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Menkes Budi Gunadi berpeluang dipanggil KPK di kasus pembangunan RSUD

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Tentunya kami secara berjenjang melakukan pemeriksaan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.

Walaupun demikian, Asep menjelaskan KPK saat ini fokus memeriksa saksi kasus tersebut dimulai dari tingkat bawah terlebih dahulu atau para pegawai Kemenkes yang diduga menjadi penerima suap, kemudian kepada para atasannya.

“Jadi, ini memeriksanya dari bottom up (bawah ke atas, red.) gitu ya. Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai, kemudian ini mulai naik ke dirjen (direktur jenderal) dan lain-lain,” katanya.

Ia menjelaskan metode pemeriksaan dari pegawai di tingkat bawah kemudian ke atas dilakukan karena KPK saat ini masih mengumpulkan keterangan. Terlebih, kata dia, penyidikan kasus tersebut bermula dari adanya dugaan suap atau kickback.

“Ini kan kickback-nya tidak langsung ke top manager-nya (pimpinan tertinggi), dan ini melalui orang-orang atau bawahannya. Nah, ke mana uang itu mengalirnya? Kami menduga ini mengalir ke beberapa pihak. Kami sedang cari,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 ABZ, penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD ALH, pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur AGD, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama DK dan AR.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK buka peluang panggil Menkes Budi Gunadi di kasus pembangunan RSUD

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE