Gubernur Kepri usulkan Pertamina bentuk tim pengawasan distribusi BBM tertentu

id Pendistribusian BBM,pertamina, gubernur, kepri, ansar ahmad

Gubernur Kepri usulkan Pertamina bentuk tim pengawasan distribusi BBM tertentu

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyapa warga Kota Tanjungpinang. (Ogen)

Untuk itu kita sarankan diadakan pembahasan suatu peraturan yang mewajibkan nelayan dan pelaku transportasi laut agar diberikan kuota harian yang mana mewajibkan sekian persennya membeli BBM nonsubsidi
Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengusulkan PT Pertamina di wilayah itu membentuk suatu tim khusus bersama untuk mengawasi pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Ansar di Tanjungpinang, Selasa, menyebut hal ini dikarenakan nelayan dan pelaku usaha transportasi laut berpotensi rawan menjadi celah bagi oknum-oknum yang ingin memanfaatkan disparitas harga antara BBM subsidi terhadap BBM industri.

"Untuk itu kita sarankan diadakan pembahasan suatu peraturan yang mewajibkan nelayan dan pelaku transportasi laut agar diberikan kuota harian yang mana mewajibkan sekian persennya membeli BBM nonsubsidi," kata Gubernur Kepulauan Riau.

Gubernur mencontohkan jika kebutuhan harian 100 liter, maka dapat digunakan mekanisme 70 persen BBM Subsidi dan 30 persen non subsidi. Ia pun meminta untuk dapat bersama-sama berfokus dalam pengawasan distribusi JBT dan JBKP agar tepat sasaran.

Ansar juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program MyPertamina subisidi tepat sasaran bersama identitas tunggal pemilik kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kartu Kusuka tersebut, katanya, ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan nelayan.

"Untuk itu dalam finalisasi program digitalisasi, kita minta Pertamina dapat membuat program pengawasan sementara untuk JBKP dan JBT," kata Gubernur Ansar.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, terdapat tiga kategori jenis BBM, pertama JBT yang harganya ditetapkan pemerintah dan diberikan subsidi, yaitu minyak solar dan minyak tanah.

Kemudian, lanjutnya, kedua JBKP tidak diberikan subsidi, diberikan biaya tambahan 2 persen dan didistribusikan di wilayah non Jawa, Madura, Bali (Jamali), yaitu Bensin RON 88. Sedangkan ketiga adalah Jenis BBM Umum (JBU) di luar JBT dan JBKP seperti pertalite dan pertamax series.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE