Diduga langgar tarif batas atas, Kepala Bandara Saumlaki laporkan Wings Air

id bandara saumlaki,pelanggaran batas atas ,tiket pesawat mahal,wings air,maluku

Diduga langgar tarif batas atas, Kepala Bandara Saumlaki laporkan Wings Air

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Saumlaki, Akhmad Romi. (ANTARA/Simon Lolonlun)

Saumlaki, Kepulauan Tanimbar (ANTARA) - Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Saumlaki, Akhmad Romi, menyatakan melaporkan manajemen maskapai penerbangan Wings Air karena dugaan pelanggaran tarif batas atas kenaikkan tiket melebihi ketentuan untuk penerbangan pada rute Ambon tujuan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

"Kami ajukan laporan ke kantor otoritas di Manado, dan kantor pusat di Jakarta Cq. Direktorat Angkutan Udara," kata Akhmad Romi di Saumlaki, Jumat.

Ia menjelaskan manajemen Wings Air dari Lion Air Group melakukan pelanggaran karena menaikkan tarif tiket melebihi Keputusan Menteri Perhubungan atau KM Nomor 68 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sesuai ketentuan, pesawat jenis baling-baling hanya diizinkan untuk menaikkan harga tiket maksimal 20 persen dari harga sebelumnya. Namun, ia mengatakan pihak Wings Air menaikkan lebih dari itu.

"Memang saat ini terjadi kenaikan sepihak oleh Wings Air rute penerbangan Ambon-Saumlaki yaitu sekitar Rp2.300.000 sampai Rp2.400.000. Ini memang melanggar aturan KM nomor 68 tahun 2022," kata dia.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro belum bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi sejak Kamis (4/8) malam. "Selamat malam kaka," balas Danang lewat pesan singkat ketika diminta konfirmasinya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE