
Pemerintah Malaysia terapkan satu pintu untuk pekerja asing mulai 1 September 2022

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia menerapkan satu pintu yang mengharuskan seluruh pekerja asing mendapat persetujuan dari Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) untuk dapat bekerja di negara tersebut mulai 1 September 2022
Kebijakan tersebut, menurut Menteri Sumber Manusia Malaysia M Saravanan, di Kuala Lumpur, Jumat, berlaku untuk semua pekerja asing, baik profesional maupun nonprofesional.
Sebelumnya, ada beberapa instansi yang dapat membawa pekerja asing masuk ke Malaysia. Sekarang, tidak boleh lagi. maka saat ini tidak boleh lagi.
Dengan adanya perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, instansi pemerintah lain tidak bisa memasukkan pekerja asing tanpa ada persetujuan dari Direktur Jenderal JTKSM.
Pemerintah Malaysia telah menciptakan sistem satu pintu dan akan memakai mekanisme terbaru tersebut untuk bisa membedakan para pekerja asing masuk secara sah atau tidak.
Dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi 4.0, penggunaan alat baru akan mengarah ke perubahan dalam usaha menciptakan sistem satu pintu tersebut, ujar Saravanan, dalam satu diskusi membahas isu pekerja asing di Malaysia diikuti secara daring.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Malaysia terapkan satu pintu bagi pekerja asing mulai 1 September
Pewarta : Virna P Setyorini
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
