
Bripka RR turut dihadirkan sidang etik Sambo

Jakarta (ANTARA) - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo. Beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, namun melalui daring.
Ketiga saksi (RR, RE dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut dihadirkan sidang etik Sambo
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
