
Bripka RR turut dihadirkan sidang etik Sambo
Kamis, 25 Agustus 2022 13:32 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo. Beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, namun melalui daring.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Kamis, menyebutkan saksi-saksi yang hadir tersebut berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma'aruf (KM) di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR).
"Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE," kata Nurul.
Ketiga saksi (RR, RE dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saksi berikutnya, lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul.
Lalu, saksi dari Patsus Provost yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
"Kemudian ada dua saksi daru luar patsus yakni HN dan MB," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut dihadirkan sidang etik Sambo
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
