Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen pihaknya akan menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depanguna memberikan kepastian hukum kepada terduga pelanggar.
“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 97 personel diperiksa dengan 35 personel diuga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel.
“Dikurangi 3 orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel),” kata dia.
Kapolri juga mengatakan bahwa penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri terkait dengan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo hampir selesai.
"Saat ini investigasi oleh Komnas HAM masih terus berjalan, sedangkan dari Timsus saat ini juga terus melanjutkan penyidikan yang, saat ini hampir selesai, kemudian juga melanjutkan pemeriksaan dengan mempersiapkan sidang kode etik," kata dia.
Kapolri mengungkapkan hal itu ketika memaparkan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J dalam RDP bersama Komisi III DPR.
Listyo Sigit menegaskan bahwa Timsus akan mengungkap peristiwa yang terjadi sesuai dengan fakta, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan dalam scientific crime investigation dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri komitmen selesaikan sidang kode etik dalam sebulan ke depan
Komentar