Logo Header Antaranews Kepri

Mantan Menag Suryadharma Ali bebas bersyarat dari Sukamiskin

Selasa, 6 September 2022 19:27 WIB
Image Print
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) -

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang sebelumnya terpidana kasus korupsi menjalani bebas bersyarat Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan kedua mantan pejabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menjalani wajib lapor.
"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Keduanya bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan
Menurut Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara. Jika ada pelanggaran, maka menurutnya tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke Lapas.
Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara pada 2016 karena tersandung kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Sedangkan Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara pada 2017 tersandung kasus suap mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar bebas bersyarat dari Sukamiskin



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026