
KPU : Pilkada Batam Dan Karimun 5 Januari 2011

Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan pemilihan kepala daerah di Kota Batam dan Kabupaten Karimun dilaksanakan secara simultan pada 5 Januari 2011.
"Penetapan pemilihan kepala daerah di Batam dan Karimun secara simultan pada 5 Januari 2011 telah diputuskan dalam rapat antara Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri), Batam dan Karimun," kata Ketua KPU Kepri, Den Yealta di Tanjungpinang, Sabtu.
Den mengatakan, sebelumnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Batam direncanakan pada 5 Januari 2011, sedangkan di Karimun pada 11 Januari 2011.
"Karena jaraknya hanya enam hari maka diambil keputusan dilaksanakan secara simultan pada 5 Januari 2011 untuk penghematan anggaran dan meminimalkan mobilisasi massa," kata Den.
Selain itu menurut dia juga untuk meminimalisir kecurangan yang bisa terjadi didalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal tersebut menurut Den dikarenakan dalam peraturan yang baru direvisi KPU boleh menggunakan kartu pemilih pemilihan gubernur/wakil gubernur yang baru dilaksanakan.
"KPU Batam dan Karimun tidak perlu mencetak kartu pemilih seluruhnya, cukup kartu pemilih untuk tambahan DPT yang benar-benar harus diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan sebelum mencetak kartu," harap Den.
Menurut dia, sebanyak sepuluh peraturan KPU yang sudah direvisi untuk pemilihan kepala daerah sudah bisa digunakan KPU Batam dan Karimun dalam pemilihan awal tahun depan.
Peraturan KPU untuk Pilkada yang direvisi antara lain, tahapan, sosialisasi, pencalonan, kampanye, laporan audit, DPT, logistik dan formulir-formulir untuk pemilihan.
"Yang menonjol hasil revisi pada peraturan pencalonan yaitu tentang dukungan parpol dan persyaratan calon," ujarnya. (Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
