
KPK amankan uang asing dari OTT pengurusan perkara MA

Jakarta (ANTARA) - KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. OTT terhadap beberapa pihak itu dilakukan pada Rabu (21/9) malam.
"Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Pihak-pihak yang terjaring OTT dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Namun, KPK belum menginformasikan mengenai pihak-pihak yang terjaring OTT.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan mata uang asing dari OTT terkait pengurusan perkara di MA
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
