
Bharada E dikawal LPSK menuju PN Jakarta Selatan
Selasa, 18 Oktober 2022 08:46 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Bharada E, terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J dibawa menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana pada Selasa. Penjemputan mantan ajudan Ferdy Sambo itu dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Prosesi penjemputan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri dimulai pukul 07.50 WIB, saat mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba di lobby Gedung Bareskrim Polri.
Sebelum mobil tahanan tiba, anggota LPSK telah berada di lobby Gedung Bareskrim depan pintu masuk menuju Rutan Bareskrim.
Setelah mobil tahanan Kejari Jaksel tiba, tim LPSK bersama jaksa, dan petugas tahanan dari kejaksaan serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bergerak masuk ke ruang tahanan Bareskrim Polri.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Bharada E mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan rompi tahanan bernomor 10 keluar diapit oleh petugas tahanan PN Jakarta Selatan, dan dikawal oleh tim jaksa dan tim LPSK.
Iring-iringan mobil membawa Bharada E menuju PN Jakarta Selatan kemudian bersiap bergerak menuju keluar Bareskrim Polri, diawali dengan mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacara Bharada E.
Saat berjalan keluar dari Rutan Bareskrim Polri dengan tangan diborgol tampak tenang, mesi ia tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan standar operasional prosedur bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.
"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Edwin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bharada E dikawal LPSK menuju PN Jaksel
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
