Logo Header Antaranews Kepri

Anggota Komisi III DPR apresiasi Polri atas Sidang Kode Etik Bharada E

Kamis, 23 Februari 2023 14:45 WIB
Image Print
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Keputusan Sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto.

"Apresiasi diberikan kepada Polri yang melihat kasus ini dengan jernih," kata Wihadi," di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dia mengatakan, keputusan sidang etik yang tetap mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri sudah tepat, karena berdasar dari hasil vonis, fakta pengadilan, dan Bharada E yang merupakan "justice collaborator" (JC).
"Apabila tidak ada pengakuan dari Bharada E, maka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tidak akan terungkap," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian sesuai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023. Bharada E hanya dijatuhkan vonis demosi selama satu tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Bharada E menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding.

"Sanksi etik itu, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidana," ucap Ramadhan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Komisi III DPR apresiasi Polri atas Sidang Kode Etik Eliezer



Pewarta :
Editor: Fery Heriyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026