ICJR kirim "amicus curiae" ke PN Jaksel untuk ringankan vonis Richard Eliezer

id ICJR,Justice collaborator,amicus curiae,Bharada E,Sidang Ferdy Sambo

ICJR kirim "amicus curiae" ke PN Jaksel untuk ringankan vonis  Richard Eliezer

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu bersama PILNET dan ELSAM mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar vonis Richard Eliezer lebih rendah dibandingkan terdakwa lain.

"Begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka harusnya putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," kata Erasmus di Jakarta, Senin.

Erasmus menjelaskan, ICJR mengirimkan amicus curiae sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pengadilan untuk memberikan putusan seadil-adilnya.

ICJR menilai hakim dan jaksa penuntut umum memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan. Erasmus juga mengatakan bahwa LPSK sudah menjalankan tugas dengan baik ketika memberi sisi perlindungan khusus.

Namun, ketika jaksa memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, Erasmus menilai bahwa tuntutan tersebut menunjukkan jaksa yang tidak konsisten. Hal tersebut dikarenakan tuntutan Bharada E berdurasi 4 tahun lebih lama apabila dibandingkan dengan Putri Candrawathi (8 tahun), Ricky Rizal (8 tahun), dan Kuat Ma’ruf (8 tahun).

Harusnya, mata Erasmus melanjutkan, hukuman untuk Bharada E lebih ringan apabila dibandingkan pelaku lainnya.

Bagi Erasmus, vonis yang ringan untuk Bharada E penting bagi praktik pengadilan di Indonesia ke depan.

Terdapat banyak kasus yang memerlukan peran justice collaborator, terutama kasus kejahatan yang terorganisir.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICJR kirim "amicus curiae" untuk ringankan vonis Bharada E

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE