Disperindag: Uang Kembalian Permen Rugikan Konsumen

id permen, karimun, uang, kepulauan, riau

Karimun (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan uang kembalian yang diganti permen yang banyak dilakukan pedagang toko maupun swalayan merugikan konsumen.

"Pedagang tidak bisa seenaknya mengganti uang kembalian konsumen yang berbelanja dengan permen," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karimun Sudarmadi, di Tanjung Balai Karimun, Jumat 20 Agustus 2010.

Ia mengatakan itu terkait banyaknya keluhan warga terkait kebijakan pedagang toko maupun swalayan yang mengganti uang kembalian saat berbelanja dengan permen.

"Konsumen sama sekali tidak punya pilihan ketika pedagang mengatakan tidak ada uang kecil," katanya.

Menurut dia, pedagang sangat diuntungkan dengan mengganti uang kembalian dengan permen, karena permen tersebut juga dijual dengan harga pasar.

"Bagi konsumen yang suka, mungkin tidak masalah. Teapi, bagi yang tidak, mereka justru mendongkol karena pedagang seenaknya menggantinya dengan permen," katanya.

Santo, salah seorang warga mengaku kesal dengan pedagang toko di Tanjung Balai Karimun yang spontan memberinya permen saat berbelanja.

"Uang kembalian kami Rp500, penjual menggantinya dengan tiga bungkus permen. Alasannya tidak ada uang kecil," katanya.

Hal sama diungkapkan Bustami, bahwa warga sering bertengkar dengan pedagang ketika uang kembalian diganti dengan permen atau barang bernilai sama.

"Dalam satu hari kami mendapatkan permen sampai 15 bungkus hanya dari uang kembalian," katanya.

Menurut Sudarmadi, Disperindag dalam waktu dekat akan memberi surat edaran ke toko-toko dan swalayan untuk tidak mengganti uang kembalian dengan permen jika konsumen tidak menghendaki.

"Kami tegaskan, kebijakan penjual seperti itu melanggar hak-hak konsumen. Kecuali mereka memang ingin membeli permen," katanya.

Dia menambahkan, surat edaran tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pedagang.
(HAM/M008/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE