Kepri terima 40 persen bantuan STB dari Kemenkominfo

id Kepri,terima 40 persen,bantuan, digital tv box

Kepri terima 40 persen bantuan STB dari Kemenkominfo

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kepri Hasan (FOTO ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Riau Hasan menyatakan bahwa wilayah itu baru menerima bantuan sebanyak 40 persen atau 31.815 unit "set top box" (STB) atau digital tv box dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Bantuan tersebut tersebar di empar kabupaten dan kota yakni Kota Batam 19.638 unit, Kabupaten Bintan 3.047 unit, Kota Tanjungpinang 4.836 unit dan Kabupaten Karimun 4.300 unit.

"Batam mendapatkan bantuan paling banyak lantaran jumlah penduduknya jauh lebih banyak dibanding tujuh kabupaten dan kota lainnya," katanya di Tanjungpinang, Ahad.

Menurut dia STB itu hanya diberikan kepada warga kurang mampu yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial Kemensos. Penerima bantuan itu dapat memastikannya melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Dalam situs itu pula dilengkapi informasi cara untuk menyalakan TV digital sesuai anjurkan Kemenkominfo.

Ia mengemukakan bantuan yang diberikan tersebut dalam rangka menyelenggarakan program mengubah perangkat TV analog biasa menjadi seperti TV digital. Kemenkominfo menetapkan Kepri sebagai salah satu provinsi yang melaksanakan pertama program tersebut.

Awalnya, Kemenkominfo menetapkan penutupan program TV analog di Kepri dilakukan pada Juli 2022, kemudian kebijakan itu direvisi menjadi akhir Desember 2022.

"Kami belum mengetahui apakah pengalihan dari tv analog ke tv digital di Kepri apakah jadi dilaksanakan pada akhir Desember tahun ini atau tidak," ujarnya.

Menurut dia, warga dapat membeli digital tv box di toko elektronik dalam berbagai merek. Namun ia menyarankan agar perangkat yang dibeli memiliki label SNI sehingga terjamin kualitasnya.

Bagi warga yang sudah memiliki tv berbasis digital tidak perlu lagi membeli alat bantu digital tv box karena bisa diatur untuk menonton siaran tv digital.

"Digital tv box memiliki fitur yang berfungsi untuk menerima sinyal konten siaran TV digital sehingga dapat tayang di TV analog biasa," demikian Hasan.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE