Jaksa: Presiden ACT gunakan dana Boeing di luar peruntukannya

id Dana BCIF, penggelapan dana BCIF, sidang ACT,act

Jaksa: Presiden ACT gunakan dana Boeing di luar peruntukannya

Mantan Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta (ANTARA) - JPU menyebutkan, mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar yang juga Senior Vice President Partnership Network Department GIP menggunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) di luar peruntukkannya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang diterima di Jakarta, Selasa, disebutkan bahwa Ibnu Khajar bersama mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana menggunakan dana BCIF sebesar Rp117 miliar atau tepatnya Rp117.982.530.997.

Dana tersebut digunakan tanpa izin atau sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing.

Hal tersebut diungkap pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana BCIF di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan penyelewengan dana tersebut diduga digunakan oleh para terdakwa untuk kegiatan di luar implementasi Boeing.

BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi Pesawat Lion Air yang jatuh pada 29 Oktober 2018.

Atas peristiwa tersebut The Boeing Company menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk bantuan finansial yang diterima langsung ahli waris.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU sebut Presiden ACT gunakan dana Boeing di luar peruntukan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE