Logo Header Antaranews Kepri

K-SPSI Minta DPRD Karimun Bantu Pekerja

Jumat, 1 Oktober 2010 20:01 WIB
Image Print
Polisi berjaga-jaga mengamankan demontrasi puluhan pekerja di halamana gedung DPRD Karimun, Jumat 1 Oktober 2010. (kepri.antaranews.com/Rusdianto)

Karimun (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cabang Karimun meminta DPRD membantu penyelesaian masalah ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan kawasan perdagangan bebas atau "free trade zone" yang dinilai merugikan pekerja.

Permintaan itu disampaikan kaum buruh anggota K-SPSI dalam unjuk rasa di Gedung DPRD Jalan Canggai Putri, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat sore.

Mereka membawa pamflet bertuliskan tuntutan agar dewan tanggap akan masalah pembayaran pesangon dan jaminan keselamatan kerja yang dinilai belum dipenuhi beberapa perusahaan di "Free Trade Zone (FTZ) Karimun.

''Sebagai tempat mengadu, kami berharap dewan menanggapi aspirasi kaum buruh,'' kata Ketua K-SPSI Cabang Karimun Hanis Jasni dalam unjuk rasa yang dikawal puluhan oranfg polisi dan Satpol-PP Karimun.

Menurut Hanis, para karyawan merasa dirugikan karena perusahaan tidak memberikan pesangon dengan alasan bangkrut.

''Pembayaran pesangon sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,'' katanya.

Dia mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon oleh beberapa perusahaan subkontraktor PT Karimun Sembawang Shipyard (KSS).

''Kami mendesak dewan segera memanggil manajemen perusahaan tersebut untuk menjelaskan masalah itu, termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi B Ady Hermawan menyambut baik permintaan kaum buruh dan segera menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait.

''Secepatnya pihak perusahaan, juga Jamsostek kami undang untuk rapat dengar pendapat untuk mengetahui prosedur masalah jaminan sosial bagi pekerja,'' tambah Ketua Komisi A Jamaluddin Sahari.

Perusahaan yang akan dipanggil, kata Jamaluddin, yaitu CV Kanton, PT Sei Raya Mandiri dan PT Perkasa Indah Karimun.

Pengadilan Industrial

Ketua Bidang Pendataan dan Upah Pekerja Disnaker, Poniman, mengatakan masalah pesangon yang dikeluhkan pekerja sebenarnya sudah diselesaikan secara musyawarah.

''Disnaker sudah memediasi pertemuan antara perusahaan dengan pekerja. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa penyelesaiannya dilanjutkan pada Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI).

Ia menyebutkan, perusahaan memiliki dasar hukum dalam mem-PHK karyawan, yaitu surat perjanjian kerja yang ditandatangani karyawan.

''Sebagai mediator, kami tidak dapat memaksakan kehendak kepada para pihak yang bersengketa,'' ucapnya.

Terkait masalah jaminan keselamatan kerja, menurut Poniman bukan kewenangannya untuk menjalaskan.

''Ada bidang lain yang menanganinya,'' kata Poniman. (ANT-028/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026