OJK: Waspadai kejahatan "skimming, phising" hingga "soceng"

id skimming,phising,social engineering,bobol rekening,OJK,bobol ATM

OJK: Waspadai kejahatan "skimming, phising" hingga "soceng"

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam dan jajaran pejabat OJK dalam media briefing bertajuk “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan oleh OJK” di Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA/ Muhammad Heriyanto.

Kegiatan phising, skimming (dan lainnya), itu perlu diinformasikan ke konsumen untuk tidak menerima (pesan) whatsapp, telpon ataupun email yang masuk dan langsung bereaksi mengikuti maunya pengirim

Jakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan seperti skimming, phising, social engineering (soceng), hingga pembobolan rekening.

“Kegiatan phising, skimming (dan lainnya), itu perlu diinformasikan ke konsumen untuk tidak menerima (pesan) whatsapp, telpon ataupun email yang masuk dan langsung bereaksi mengikuti maunya pengirim,” kata Agus dalam media briefing bertajuk “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan oleh OJK” di Jakarta, Senin.

Dia mencontohkan daerah yang menjadi pusat pelaksanaan kegiatan phising, yaitu di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menjadi lokasi baru bagi para hacker menjalankan aksi berbagai kejahatan tersebut

OJK telah menerima sebanyak 14.088 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama periode 1 Januari 2022 hingga 16 Desember 2022.

Sebanyak 7.104 pengaduan menyangkut sektor perbankan, sebanyak 6.896 menyangkut sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 88 pengaduan menyangkut sektor pasar modal.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK ingatkan waspadai kejahatan "skimming, phising" hingga "soceng"

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE