Bawaslu Batam ingatkan panwaslu kelurahan pentingnya gunakan tanda pengenal

id kepri,batam ,bawaslu ,pemilu,panwaslu,kelurahan

Bawaslu Batam ingatkan panwaslu kelurahan pentingnya gunakan tanda pengenal

Anggota Bawaslu Kota Batam Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Helmy Rachmayani (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau mengingatkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan terhadap pentingnya memakai tanda pengenal saat bertugas di lapangan.

Anggota Bawaslu Kota Batam Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Helmy Rachmayani mengatakan selain memakai tanda pengenal, panwaslu kelurahan juga diwajibkan untuk membawa surat tugas yang telah diberikan oleh Bawaslu.

"Itu penting bagi pengawas karena masyarakat tidak akan semuanya mengenal panwaslu kelurahan. Maka jangan sampai tertinggal. Itu tanda bahwa mereka benar-benar bekerja dan bertugas yang diutus oleh Bawaslu Kota Batam," ujar Helmy saat dihubungi di Batam, Kamis.

Ia menjelaskan sebanyak 64 panwaslu kelurahan yang ada di Kota Batam telah siap bertugas untuk mengawasi Pemilu 2024 dan telah dilantik pada tanggal 5-6 Februari 2023 lalu.

Adapun dua tugas utama yang akan dilaksanakan pada waktu dekat di antaranya melakukan mengawasi verifikasi faktual calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta
pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Kepulauan Riau memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan karena ada 21 kelurahan di 8 kecamatan di daerah ini belum memenuhi pendaftar.

Anggota Bawaslu Kota Batam Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Helmy Rachmayani mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan karena belum memenuhi kuota perempuan dan kebutuhan di setiap kelurahan yang ada.

"Tahapan 20-22 Januari itu tahapan perbaikan berkas, setelah itu pengumuman dan akan ada perpanjangan," kata Helmy saat dihubungi di Batam, Sabtu.

Adapun 21 kelurahan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran calon panwaslu di antaranya Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar, Kelurahan Sekanak Raja; Kelurahan Pulau Kasu; Kelurahan Pulau Terung Kecamatan Belakang Padang.

Kemudian Kelurahan Pantai Gelam; Kelurahan Temurung; Kelurahan Setokok Kecamatan Bulang, Kelurahan Sijantung; Kelurahan Karas; Kelurahan Galang Baru, Kelurahan Sembulang; Kelurahan Rempang Cate; Kelurahan Air raja; Kelurahan Subang Mas; dan Kelurahan Pulau Abang Kecamatan Galang.

Selanjutnya Kelurahan Baloi Indah; Kelurahan Batu Selicin; dan Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Ngenang Kecamatan Nongsa, dan Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE