Jakarta (ANTARA) - Linda terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Saya ini istri sirinya," kata Linda merespons semua keterangan Teddy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Bahkan Linda pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'. Mohon maaf ini harus saya utarakan," kata Linda.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda.
Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. "Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.
"Tetap yang mulia," kata Teddy.
Dalam kasus ini Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat 5 kilogram di Jakarta.
Sabu tersebut dibawa oleh mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara yang juga anak buah Teddy. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Komentar