BI: Jangan tukar uang pecahan di pinggir jalan

id bi,bank indonesia,perwakilan bank indonesia jateng,kepala perwakilan bi jateng,rahmat dwisaputra,uang pecahan,uang pecah

BI: Jangan tukar uang pecahan di pinggir jalan

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra (berbatik), didampingi Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno (tiga dari kiri), saat peluncuran program Serambi (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri) di Semarang, Senin (27/3/2023). ANTARA/Zuhdiar Laeis.

Semarang (ANTARA) - Masyarakat diimbau agar tidak menukarkan uang pecahan kecil di jasa penukaran uang pinggir jalan yang biasanya marak menjelang Lebaran. Bank Indonesia imbau masyarakat menukar uang langsung lewat perbankan.

"Lakukan penukaran uang di perbankan karena banknya banyak," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra di Semarang, Jateng, Senin (27/3/2023), saat peluncuran program Serambi (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri) yang merupakan kegiatan rutin tahunan BI setiap menyambut Ramadhan dan Lebaran.

Program Serambi merupakan rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan uang rupiah dan layanan kas kepada masyarakat periode Ramadhan dan Lebaran 1444 Hijriah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil (UPK).

"Ada 52 bank yang bekerja sama dengan BI untuk melayani penukaran uang bagi masyarakat. Karena itu, jangan lakukan penukaran di tempat-tempat di luar perbankan," kata Rahmat.

Rahmat pun menyampaikan sejumlah risiko bagi masyarakat yang melakukan penukaran uang di luar perbankan, yakni di jasa penukaran uang pecahan di pinggir-pinggir jalan.

Pertama, masyarakat akan dikenai biaya penukaran uang sehingga jumlah uang pecahan yang diterima akan lebih sedikit dari nominal uang yang ditukarkan.

Selain itu, masyarakat juga berisiko mendapatkan uang palsu dari jasa-jasa penukaran uang yang tidak resmi tersebut.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI imbau masyarakat tak tukar uang pecahan di pinggir jalan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE