Logo Header Antaranews Kepri

BP Batam Luncurkan Online Keluar Masuk Barang

Senin, 10 Januari 2011 16:13 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Badan Pengusahaan Batam meluncurkan pelayanan "online" Sistem Informasi Keluar Masuk Barang, untuk memudahkan pengusaha mengurus dan mendapat perizinan keluar masuk barang dalam waktu lebih cepat dan tanpa harus harus melalui perantara.

"SIKMB, menggantikan sistem perizinan manual. Dengan sistem online perizinan selesai dalam dua hari, tidak lagui enam hari," kata Anggota II Deputi III Bidang Pelayanan Jasa Badan Pengusahaan Batam, Fitrah Kamaruddin di Batam, Senin.

Ia mengatakan Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) masih dalam tahap sosialisssi dan pelatuhan bagui pengusaha sebagai pengguna mulai akhir Februari 2011.

Jenis perizinan yang dapat diurus melalui SIKMB untuk sementara adalah perizinan yang merupakan kewenangan BP Batam.
Kelak BP Batam menjalin kerja sama dengan instansi lain yang juga mengeluarkan izin usaha seperti Pemerintah Kota Batam serta kantor Bea dan Cukai.

Saat ini, kata dia, BP Batam sedang menyusun nota kesepahaman dengan bea cukai untuk pengurusan izin bea masuk agar termaktub dalam SIKMB.

BP Batam tidak memungut biaya pengurusan perizinan dengan sistem "online" SIKMB.

Menurut dia, SIKMB merupakan sistem pengurusan perizinan perdagangan "online" pertama di Indonesia.

Hingga tiga bulan ke depan, BP Batam berharap aplikasi SIKMB bisa digunakan 1.115 perusahaan di Batam dan pada masa itu, pengurusan izin dalam masa transisi.

Dalam masa transisi, pengurusan izin bisa manual, kata dia.

Kepala Bidang Media dan Infostruktur Pusat Pengelolaan data dan Sistem Informasi Badan Pengusahaan Batam, Noviandra Putra mengatakan SIKMB memiliki tiga keunggulan dibanding perizinan manual yaitu cepat dan akurat, transparan dan efisien serta data dan dokumen lebih baik dan rapi.

Ia mengatakan pengurusan perizinan SIKMB lebih transparan karena langsung terhubung "on line", tanpa hubungan pertemuan langsung antara pengurus perizinan dan pemohon.

Karena "papperless", kata dia, dokumen syarat perizinan SIKMB juga lebih baik dan rapi.

Untuk tahap awal, BP Batam memberikan pelatihan kepada staf pengurusan izin 60 perusahaan. Dan pelatihan akan terus diberikan hingga 1.115 perusahaan memahami cara kerja SIKMB.

"Itu berkelanjutan," kata dia.(Y011/B008/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026