Logo Header Antaranews Kepri

KPU Batam ingatkan keterlibatan perempuan pada bakal caleg wajib 30 persen

Rabu, 26 April 2023 15:53 WIB
Image Print
Ketua KPU Kota Batam Martius (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan keterlibatan perempuan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 diwajibkan minimal 30 persen.

Ketua KPU Kota Batam Martius mengatakan masing-masing partai politik (parpol) berhak mendaftarkan bacaleg maksimal 100 persen dari kuota kursi yang tersedia.

"Setiap parpol juga diwajibkan mengajukan 30 persen caleg perempuan. Dan itu harus di nomor 1 hingga 3 , harus ada 1 orang perempuan, misalnya nomor 4 sampai 6 juga harus ada 1 perempuan," kata Martius saat dihubungi di Batam, Rabu.

Ia menyebutkan jika seluruh partai mendaftarkan calegnya sesuai dengan kuota maksimal yang ditetapkan, maka akan ada sekitar 900 bacaleg di Kota Batam yang akan terdaftar.

"Masing-masing partai berhak mengajukan calegnya maksimal 50 orang. Kalau kita kalkulasikan di Batam ada 50 kursi, berarti 50 orang setiap 1 partai kemudian dikalikan 18 partai berarti ada 900 calon DPRD kota nantinya," ujar dia.

Lebih lanjut ia menyampaikan KPU Kota Batam membuka pendaftaran bakal caleg DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 mulai 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Silon untuk mengunggah seluruh berkas yang disyaratkan.

"Pendaftaran itu sesuai tahapannya kita sudah memberikan pengumuman kemarin pada tanggal 24 April, dan di pengumuman itu juga sesuai dengan PKPU itu pendaftaran mulai tanggal 1 -14 Mei," ujar dia.

"Kemudian parpol melakukan pendaftaran untuk calon-calonnya itu di Silon, jadi diunggah disana dan memberikan berkas fisiknya ke kita," tambah Matius.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026