Logo Header Antaranews Kepri

191 Orang warga Asing Diusir Dari Tanjungpinang

Senin, 17 Januari 2011 15:55 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 191 dari 204 orang warga asing diusir dari Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau selama tahun 2010.

Sementara 10 orang warga asing lainnya, yang berasal dari Thailand dan Vietnam dipindahkan dari ruang tahanan Imigrasi Tanjungpinang ke Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang, kata Kepala Imigrasi Tanjungpinang Surya Pranata, Senin.

"Dua orang warga Thailand dan seorang warga Myanmar dideportasi dari Tanjungpinang menuju Batam. Mereka akan dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan kapal," ungkapnya.

Warga asing yang diusir dari Tanjungpinang selama tahun 2010 berasal dari negara Vietnam sebanyak 168 orang, Thailand 24 orang, Singapura 3 orang, Malaysia 5 orang, Laos dan Myanmar masing-masing satu orang, serta Mauritius sebanyak dua orang.

Mereka yang diusir dari Tanjungpinang ke negara asalnya, setelah menjalani hukuman penjara karena melanggar peraturan keimigrasian dan pidana lainnya. Selain hukuman penjara, warga asing tersebut juga dilarang masuk ke Tanjungpinang selama satu tahun, terhitung sejak dibebaskan dari ruang tahanan Imigrasi Tanjungpinang.

"Mereka menjalani hukuman penjara di Imigrasi Tanjungpinang setelah menjalani hukuman pidana lainnya berdasarkan putusan hakim. Rata-rata mereka menjalani hukuman penjara di Imigrasi Tanjungpinang selama 7-60 hari," katanya.

Surya mengemukakan, warga Vietnam dan Thailand ditangkap arena mencuri ikan di perairan Naruna, Anambas dan Bintan. Sementara warga Singapura ditahan karena melakukan pelecehan seksual, dan membawa TKI ilegal dari Tanjungpinang.

Sedangkan warga Mauritius ditangkap dan ditahan karena terlibat kasus narkoba.

"Warga Malaysia yang kami tahan juga terlibat kasus pencurian ikan dan 'over stay' di Tanjungpinang," ujarnya.
(ANT-NP/E001/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026