
PGRI Sediakan Bantuan Hukum Guru

Tanjungpinang (ANTARA News) - Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menyediakan bantuan hukum bagi guru yang terlibat kasus permasalahan hukum dengan anak didik di sekolah maupun di luar sekolah.
"Kami mempunyai kewajiban memberikan perlindungan hukum bagi guru, baik karena tersangkut kasus hukum di sekolah maupun di luar sekolah," kata Kepala Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kepulauan Riau (Kepri), Ismail di Tanjungpinang, Senin.
Ismail mengatakan, untuk memberi bantuan hukum kepada guru, PGRI Kepri telah membentuk lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH) yang siap menangani permasalahan hukum sebanyak 18 ribu orang lebih guru di wilayah setempat.
"Tidak menutup kemungkinan guru yang setiap hari berhadapan dengan anak didik terlibat kasus hukum, sehingga dengan adanya bantuan hukum diharapkan bisa membuat guru lebih bermartabat dan terlindungi," ujarnya.
Apalagi menurut Ismail Undang-Undang tentang Perlindungan Anak sudah diberlakukan, sehingga jika terjadi kekerasan antara guru dan anak didik akan berhadapan dengan UU tersebut.
Beberapa waktu lalu menurut dia sudah dilakukan sosialisasi dan konsultasi hukum bagi 300 orang guru di Kabupaten Natuna dan akan dilanjutkan sosialisasi kepada guru-guru di kabpaten/kota lainnya di Kepri.
"PGRI bukan bermaksud untuk mencampuri masalah hukum jika ada guru yang bermasalah, namun memberikan bantuan hukum melalui mekanisme hukum yang benar," ujarnya.
Saat ini, lembaga bantuan hukum PGRI menurut Ismail sedang menangani kasus seorang oknum guru di Bintan yang menjadi tersangka dalam kasus dugan pencabulan terhadap belasan siswi.
"Kami mengharapkan guru lebih profesional dalam mengajar, agar tidak terjadi tindak kekerasan terhadap anak didik," harapnya.
Selain memberi bantuan hukum, PGRI Kepri menurut dia juga fokus pada peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru. (ANT-NP/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
