Kapten kapal Evelyn Calisca 01 ditetapkan sebagai tersangka

id Kapal terbalik, evelyn calsca

Kapten kapal Evelyn Calisca 01 ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Polres Indragiri Hilir AKBP Norhayat. (ANTARA/Adriah)

Indragiri Hilir (ANTARA) - Polres Indragiri Hilir menetapkan kapten kapal cepat Evelyn Calisca 01 berinisial SH sebagai tersangka kasus terbaliknya speedboat yang menewaskan 12 penumpang pada Kamis (27/4) lalu.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat di Tembilahan, Sabtu, mengatakan selain itu ditetapkan satu tersangka lainnya berinisial AB yang sempat menggantikan posisi kapten kapal Evelyn Calisca 01 hingga mengakibatkan kecelakaan.

“Betul sudah ditetapkan tersangka. Kapten kapal dan yang menggantikannya pada saat kejadian,” kata Kapolres.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain terbukti adanya kelalaian, Kapolres juga mengungkap kemungkinan tindakan melanggar hukum, dimana terungkap adanya kelebihan muatan dari batas maksimal kapasitas kapal.

Hal tersebut terungkap dari fakta jumlah korban selamat dan korban meninggal dunia yang sudah melebihi manifes.

“Ada kemungkinan karena jumlah korban yang selamat dan meninggal dunia sudah lebih dari manifes,” tutur Kapolres.

Disinggung soal kemungkinan dicabutnya izin operasi kapal, Kapolres menyebutkan masih dalam proses penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan nanti kita lihat hasilnya,” ucapnya.

Dua tersangka dikenakan pasal 359 KUHP terkait kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara lima tahun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Inhil tetapkan kapten kapal cepat sebagai tersangka

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE