Logo Header Antaranews Kepri

50 Subkon Laporkan Drydocks ke Polisi

Senin, 24 Januari 2011 17:02 WIB
Image Print
Yard Director Drydocks Graha, Alan Coway, kiri, menjelaskan kondisi keuangan Drydocks World yang sulit hingga tidak dapat membayar utang terhadap subkontraktor. (kepri.antaranews.com/YJ Naim)

Batam (ANTARA News) - Sekitar 50 perusahaan subkontraktor melaporkan Drydocks World ke Polresta Barelang dengan tuduhan penipuan atau sengaja tidak membayar utang.

"Ada 50-an perusahaann subkon (sukbkontraktor) yang melapor dengan pasal pidana penipuan," kata pengelola perusahaan subkontraktor 23 Technologies, Frans Tiwow di Batam, Senin.

Ia mengatakan laporan pidana penipuan itu diajukan karena Drydocks selalu mengulur waktu pembayaran tagihan subkontraktor.

Meskipun pertemuan dengar pendapat DPRD Kota Batam telah menghasilkan kesepakatan waktu pembayaran dan Drydocks World berkomimen, namun subontraktor tetap melapor ke polisi.

"Selama ini janji-janji terus. Kami sudah bosan dan letih," kata dia.

Menurut dia, perusahaan subkontraktor sudah apriori terhadap janji manajemen Drydocks World dalam melunasi utang.

Pelaporan ke polisi itu, kata dia, dijadikan pegangan agar Drydocks memenuhi kewajibannya.

Di tempat yang sama, manager HRD Drydocks World Grha, Willy, mempersilakan subkontraktor untuk melapor ke polisi.

"Itu terserah," kata dia.

Namun, ia menekankan jika mereka menginginkan pembayaran 100 persen sebelum 30 April, sebaiknya memastikan tidak ada demo atau kerusuhan.

"Karena kami mendapakan uang dari bank. Kalau ada demo khawatir uang itu tidak diberikan," kata dia.

Ia menyatakan perusahaan asal Dubai itu mengalami masalah keuangan sehingga tidak dapat melunasi tunggakan.
(Y011/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026