Logo Header Antaranews Kepri

KPU Karimun Beritahu DPRD Tentang Hasil Pilkada

Senin, 24 Januari 2011 21:54 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Karimun, Provinsi Kepulauan Riau memberitahukan hasil Pemilihan Kepala Daerah 5 Januari 2011 ke DPRD setempat, Senin.

''Kedatangan ke DPRD baru memberitahukan, bukan menyerahkan hasil pilkada,'' kata anggota KPU Karimun Darman Munir usai mengunjungi Gedung DPRD di Jalan Canggai Putri, Kecamatan Tebing.

Darman didampingi rekannya Evi Herita memberitahukan hasil pilkada kepada staf DPRD karena pimpinan dewan sedang tidak berada di tempat.

''Seyogianya hari ini memang menyerahkan laporan resmi. Namun karena surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum terbit, maka sifatnya hanya pemberitahuan,'' ucapnya.

Menurut dia, Ketua KPU Zulfikri saat ini berada di Jakarta untuk mengurus surat keputusan dari MK yang menyatakan bahwa pilkada Karimun bebas dari sengketa.

Mengenai kabar mantan bakal calon bupati dan wakil bupati Doli Boniara-Muhammad Dali mengajukan gugatan ke MK, dia mengaku telah mendengar kabar tersebut namun tidak mengetahui persis materi gugatan pasangan tersebut.

''Kami tidak mengetahui sejauhmana perkembangannya. Namun, kami menngarai memang ada, sehingga penyerahan laporan hasil pilkada ditunda,'' katanya.

Dia mengungkapkan, sesuai jadwal, bupati dan wakil bupati terpilih Nurdin Basirun-Aunur Rafiq dilantik pada 23 Maret 2011.

Lamanya rentang waktu pemilihan dengan pelantikan pasangan terpilih, hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasangan calon yang kalah atau keberatan, diberi kesempatan mengajukan gugatan ke MK selama 19 hari.

''Jika selama 19 hari tidak ada gugatan, maka pilkada dianggap tidak ada bermasalah,'' katanya menambahkan.

Pilkada Karimun dimenangi pasangan pejabat kini Nurdin-Rafiq dengan 92,2 persen suara, mengalahkan Syamsuardi-Syuryaminsyah yang meraih 7,8 persen suara.

Sedangkan pasangan Doli-Dali gugur saat mencalonkan diri karena persentase dukungan suara partai politik yang mengusung keduanya tidak memenuhi batas minimal 15 persen sebagaimana di atur undang-undang. (ANT-RD/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026