
Badan Legislasi Karimun Tunggu Dua Raperda

Karimun (ANTARA News) - Ketua Badan Legislasi DPRD Karimun Kepulauan Riau, Jamaluddin, menunggu eksekutf mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Penarikan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
"Kami punya hak inisiatif membuat ranperda, tetapi daripada memberatkan eksekutif lebih baik menunggu eksekutif mengajukan dua ranperda tersebut," ucap Jamaluddin di kantornya, Selasa.
Ia mengemukakan kewenangan penarikan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru saja diserahkan pemerintah pusat ke daerah, sehingga sangat diperlukan dasar pelaksanaannya di Pemkab Karimun.
Dia menuturkan setelah pemerintah pusat menyerahkan kewenangan penarikan pajak BPHTB, hendaknya masyarakat tidak lagi mengeluh sulit mengurus hak atas tanah dan bangunan di Karimun.
"Sebelumnya sejumlah item yang termasuk dalam BPHTB menjadi ajang pungutan liar dari oknum kelurahan hingga kecamatan di Karimun.
Pascapenyerahan kewenangan tersebut, hendaknya ajang pungli itu hapus dan lebih peratutran memudahkan masyarakat untuk memindahkan hak hingga pemberian hak baru atas tanah dan bangunan, harapnya.
Pengenaan BPHTB meliputi jual beli, tukar menukar sesuai nilai pasar, hibah, hibah wasiat, warisan, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum, pemisahan hak, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim.
Serta, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan, pengabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah dan penunjukan pembelian dalam lelang.
"Ke 15 item itu dapat ditetapkan besaran beanya secara regional," paparnya.
BPPT
Tentang ranperda BPPT, ucap Jamaluddin, bisa terwujud bila memang betul-betul ada niat pasangan bupati terpilih untuk memperbaiki kinerja pelayanan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Hakikat awal pembentukan badan tersebut tahun 2008 untuk memangkas rantai birokrasi rekomendasi dan perizinan di Karimun, mulai dari persyaratan pengurusan administrasi perizinan dan rekomendasi, hingga jangka waktu yang dibutuhkan, serta biaya dipublikasikan dan terpampang pada baliho di kantor," paparnya.
Menurut dia setelah beberapa tahun peresmian BPPT, tujuan pembentukan badan itu menjadi kabur bersamaan dengan hilangnya baliho di kantor tersebut.
Dapat dipastikan hilangnya baliho itu bertujuan agar oknum petugas bisa memperoleh keuntungan pribadi dari setiap pengurusan rekomendasi dan izin di badan itu. Bersamaan dengan hilangnya baliho itu, pengurusan izin dan rekomendasi kembali runyam.
"Padahal keberadaan BPPT tersebut sangat penting pascapemberlakuan free trade zone di Karimun," ujarnya.
Ia menjelaskan maraknya praktik pungli di BPPT Karimun, tidak terlepas dari tiga hal.
"Pertama, bupati tidak peduli terhadap kinerja bawahannya, tidak ada kemampuan sekretaris daerah menata dan mengawasi kinerja SKPD, dan yang ketiga, masing-masing atasan dari oknum turut menerima setoran dari bawahann sehingga praktik yang menyimpang itu bisa berlangsung selama bertahun-tahun," jelasnya.
Tentang "draft" ideal peraturan tentang BPPT, kata dia, selain menegaskan persyaratan, waktu dan biaya pengurusan suatu rekomendasi maupun izin, juga memuat tentang sanksi terhadap oknum yang mempersulit serta tata cara masyarakat mem PTUN kan oknum yang dianggap telah mempersulit proses perizinan.
(ANT-HAM/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
