Penanganan perdagangan orang akan merujuk Deklarasi ASEAN

id deklarasi ASEAN tentang TPPO,kasus online scams,perlindungan WNI

Penanganan perdagangan orang akan merujuk Deklarasi ASEAN

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha berbincang dengan beberapa media di Jakarta, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/Yashinta Difa)

Jakarta (ANTARA) - Deklarasi para pemimpin ASEAN tentang pemberantasan perdagangan orang yang disebabkan penyalahgunaan teknologi akan menjadi rujukan dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dokumen tersebut akan ditindaklanjuti secara teknis untuk meningkatkan kerja sama penanganan TPPO antarnegara.

“Dalam pelaksanaan bilateralnya tentu akan bisa kita rujuk karena ini kan komitmen tingkat tinggi antara kepala negara untuk melakukan penanganan TPPO,” kata Judha, Selasa (30/5).

Dalam penanganan TPPO, dia menekankan perlunya kerja sama yang erat antara negara asal, negara transit, dan negara tujuan karena mereka berhadapan dengan sindikat penipuan daring (online scams).

“Itulah mengapa kita angkat isu ini di ASEAN karena kasus online scams bukan hanya dihadapi Indonesia tetapi sudah menjadi isu besar di kawasan, dan korbannya pun juga beragam … di Filipina bahkan korbannya dari 11 negara,” kata Judha.

Kemlu RI mencatat peningkatan kasus TPPO dari 361 kasus pada 2021 menjadi 752 kasus pada 2022.

Dalam deklarasi yang dirilis usai KTT ke-42 di Labuan Bajo pada awal Mei, ASEAN menyatakan bakal memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam penanganan TPPO melalui latihan bersama dan pertukaran informasi.

ASEAN juga akan memperkuat kerja sama di bidang pengelolaan perbatasan, pencegahan, penyidikan, penegakan hukum dan penindakan, perlindungan, pemulangan, serta dukungan seperti rehabilitasi dan reintegrasi korban.

Kemudian, ASEAN akan memberikan tanggapan dan bantuan sesegera mungkin kepada para korban TPPO.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Deklarasi ASEAN akan jadi rujukan dalam penanganan TPPO

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE