Batam (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) memberikan teguran dan penyuluhan kepada 50 pengemudi truk roda 10 karena membahayakan lalu lintas di jalan raya Kota Batam, Kepri, Jumat (9/6).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini mengatakan, teguran dan penyuluhan itu diberikan karena banyaknya aduan dari para pengguna jalan akibat aktifitas truk tersebut yang dinilai membahayakan kegiatan masyarakat.
“Terdapat 50 pengemudi truk roda 10 yang kami kumpulkan. Kegiatan ini dilakukan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat karena aktifitas truk tersebut yang dinilai membahayakan pengguna jalan," ujarnya di Batam, Jumat.
Baca juga: Polda Kepri tanam 3.000 bibit mangrove menyambut Hari Bhayangkara ke 77
Dalam pertemuan itu, kata Sarbini, pihaknya mengimbau para pengemudi truk agar tidak mengulangi perbuatan dengan membawa kendaraan dengan kebut-kebutan, apabila masih melanggar, akan ditindak tegas dengan penindakan di tempat.
"Langkah tegas tentu ada dengan menindak langsung di tempat ke pelanggar lalu lintas yakni supir truk. Intinya selalu tertib berlalu lintas, sebab kalau melintas kebut-kebutan tentu sangat membahayakan pengguna jalan," katanya.
Tidak hanya mematuhi tata tertib berlalu lintas, dia juga meminta seluruh pengemudi truk di Kota Batam untuk memerhatikan kondisi truk muatan sebelum beroperasi, apakah masih layak atau tidak.
"Kami juga mengingatkan para pengemudi untuk memerhatikan perawatan kendaraan yang mereka bawa dan juga uji KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) yang berlaku," ucapnya.
Baca juga:
Polres Bintan selidiki tambang pasir ilegal
Polda Kepri jalin kerja sama penanganan TPPO dengan negara-negara ASEAN
Polda Kepri gagalkan penyelundupan 1,4 kg kokain di Tanjungpinang
Komentar