40 motor ditilang saat penertiban balap liar

id balap liar,Setiabudi,Tebet,tilang,Polda Metro Jaya

40 motor ditilang saat penertiban balap liar

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun melakukan penilangan kepada sejumlah kendaraan bermotor, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menilang 40 motor saat penertiban balap liar di Jalan Layang Non ToL (JLNT) Kuningan - Tebet Jakarta pada Jumat (9/6) malam pukul 24.00 WIB.

"Penertiban ini dilakukan kepada kendaraan yang dimodifikasi sehingga berdampak terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Jakarta, Sabtu.

Harun menuturkan penertiban maupun penilangan ini menyasar pada motor yang tidak sesuai ketentuan seperti knalpot balap yang mengganggu kenyamanan sekitar.

Penertiban ini merupakan respon dari keluhan masyarakat yang mengatakan pada ruas jalan tersebut suka disalahgunakan oknum pengemudi roda dua yang melakukan balap liar.

"Kita di sini akan memberikan nyaman dalam kegiatan cipta kondisi dan nantinya dievaluasi bagian mana yang harus kita perbaiki," katanya.

Pelaksanaan penertiban tersebut terbagi dua tim, yakni di Tanah Abang dan Tebet yang dilakukan secara preventif sehingga para pelaku bisa menyadari diri dan merasa jera dengan perbuatannya.

"Apabila nanti masyarakat yang melawan arus, kami sudah siapkan anggota di sana untuk mengimbau hingga mengamankan," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tilang 40 motor saat penertiban balap liar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE