
Warga Tolak Film "Arwah Goyang Karawang"

Karawang (ANTARA News) - Puluhan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang tergabung dalam LSM Lodaya Karawang, Kamis mendatangi kantor pemerintah daerah setempat, menuntut penolakan dan pencabutan peredaran film "Arwah Goyang Karawang".
"Pemerintah daerah harus tegas menolak peredaran film itu, karena telah membangun citra negatif terhadap Karawang," kata Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana, di Karawang.
Dikatakannya, film yang dirilis pada 10 Februari 2011 itu merupakan bentuk dari pelecehan terhadap Karawang. Sebab, judul film tersebut menggunakan nama "Karawang", tanpa ada izin atau pemberitahuan terlebih dahulu ke pemerintah daerah.
Ia menilai, penggunaan judul film itu jauh menyimpang dari nilai-nilai budaya Karawang. Begitu juga dalam cerita, hanya mengenai konflik, tarian erotis, dan lain-lain. Film tersebut juga akan ada asumsi Karawang sebagai daerah "mesum".
Menurut dia, tidak ada relevansinya film tersebut dengan makna goyang Karawang sebenarnya. Goyang Karawang yang dimunculkan pada film itu sudah menyimpang dari makna goyang Karawang yang sesungguhnya.
Sedangkan makna goyang Karawang yang sebenarnya adalah sandi gerak, pergerakan atau perjuangan membangun Karawang untuk lebih baik, sebagaimana disampaikan pertama kali oleh Bupati Karawang pada 1967-1971, yakni Letkol Husni Hamid.
Dari segi aspek budaya, makna goyang Karawang ialah kegembiraan masyarakat petani Karawang ketika panen, diekspresi dengan tepak dan gerak yang mengedepankan kearifan budaya lokal, bukan erotis sampai mengumbar syahwat.
Menurut dia, penampilan seronok dalam film "Arwah Goyang Karawang" memberi pencitraan negatif terhadap Karawang. Sebab, sesuai Undang Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman, disebutkan kegiatan perfilman harus menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa.
Atas hal itu, pihaknya menuntut agar film "Arwah Goyang Karawang" dicabut dari peredaran, menuntut pihak terkait memohon maaf secara terbuka, melakukan pemulihan nama baik Karawang, pencekalan terhadap Dewi Perssik dan Julia Peres di Karawang serta menuntut pemerintah daerah memproses secara hukum atas pelecehan nama Karawang.
(ANT-MAK//E001/Btm1)5
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
