
Drydocks Dianggap Lecehkan DPRD Batam

Batam (ANTARA News) - Perusahaan galangan kapal Drydocks World Group yang melanggar perjanjian dengan subkontraktor terkait pembayaran utang, dianggap melecehkan institusi DPRD Batam.
"Kami merasa dilecehkan, perjanjian itu mengikat, apalagi DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan aparat kepolisian yang menjadi saksi," kata Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ricky Indrakari, di Batam, Senin.
Direksi Drydocks World Group (DWG) menandatangani perjanjian dengan perusahaan-perusahaan subkontraktor yang isinya akan melunasi utangnya dan tidak akan mengeluarkan asetnya dari pabrik sebelum masalah utang piutang selesai.
Namun, sebelum utang dibayar, manajemen Drydocks menjual 10 trailer plat baja senilai ratusan juta rupiah.
Itu namanya menciderai perjanjian. Dan itu melecehkan kami," kata Ricky.
Ricky mengatakan meminta jawaban dari pihak Drydocks, namun perwakilan DWG masih belum dapat menemuinya.
"Janjinya siang ini, tapi ternyata pesawatnya ke Singapura 'delay', dan baru bisa sampai Batam pukul 16.00 WIB," kata Ricky.
Menurut dia, perjanjian itu dibuat atas itikad baik semua pihak yang terlibat, sehingga seharusnya ditaati.
Ia juga menyesalkan tindakan Polresta Barelang yang membebaskan direktur lapangan Drydocks World Nan Indah karena menganggap kasus itu perdata.
"Berdasarkan pasal adendum yang mengikat, bila ada pencideraan akan dipidana," kata dia.
Di tempat yang sama, pengelola perusahaan subkontraktor, Ray, mengatakan kecewa dengan pelepasan bos Drydocks.
"Justru itu, kami mau tanya, kenapa bisa dilepas," kata dia.
Sementara pihak Drydocks World belum dapat dikonfirmasi mengenai pelanggaran perjanjian dan menjanjikan penjelasan pada Selasa (22/2).
(Y011/M012/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
