
BPK Diharapkan Lebih Cermat Audit APBD Karimun

Karimun (ANTARA News) - Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Kepulauan Riau diminta untuk lebih cermat mengaudit penyerapan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karimun.
"Auditor BPK harus lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan, terutama terhadap penyerapan anggaran yang digunakan oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk program dan kegiatan, sosialisasi, promosi, pelatihan, lomba, monitoring, koordinasi, peningkatan dan pengembangan," ucap Ketua LSM Gerakan Tanpa Kompromi (Gertak), Fitra Sukarna, di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Jumat.
Menurut Fitra sebagian besar Belanja Tidak Langsung (BTL) dalam APBD 2010, dihabiskan untuk membiayai kegiatan itu.
"BTL tahun 2010, awalnya sebesar Rp344,1 miliar setelah perubahan menjadi Rp402,4 miliar, sebagian besar dihabiskan untuk membiayai kegiatan tersebut," jelasnya.
Dia menuturkan langkah audit lebih cermat dimaksudkannya agar bisa lebih optimal melakukan penyelamatan keuangan negara yang hilang karena indikasi tindak pidana korupsi.
"Kegiatan audit secara optimal dan terperinci harus dilakukan mulai dari bentuk kegiatan, tempat pelaksanaan, lama kegiatan, logistik, peserta dan narasumber hingga manfaat dari dilaksanakannya kegiatan itu. Sebab kegiatan yang telah menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah itu belum memberikan manfaat yang optimal sampai sekarang," tuturnya.
Dirinya optimis bila BPK, lebih cermat dan menyadari keberadaannya sesuai amanat yang diemban, yakni untuk melakukan penyelamatan keuangan negara, peran serta BPK akan tidak terhingga dalam rangka percepatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan di Karimun.
"Tentunya harus disertai dengan publikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melalui webnya BPK RI," katanya.
Sementara menurut Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, LHP BPK memang wajib dipublikasikan karena merupakan hak rakyat untuk mengetahui kemana saja uangnya telah digunakan.
"Hasil audit wajib dipublikasikan itu diamanatkan pada Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu BPK juga diharuskan melaporkan LHP nya pada aparat penegak hukum, bila menemukan indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara, setelah 60 hari temuan itu tidak ditindaklanjuti," katanya.
Dia menuturkan temuan BPK yang berulang kali terjadi akibat BPK tidak mematuhi apa yang telah diamanatkan dalam UU itu, salah satu contoh ada temuan tahun 2006, tahun 2007 dan 2008 bahkan temuan yang sama kembali menjadi temuan pada tahun 2010.
"Bila permasalahan itu sudah masuk ke ranah hukum, merekapun harus turut mempertanggungjawabkannya karena mereka telah lalai melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat konstitusi," tuturnya.
Tentang kekhawatiran pejabat di Pemkab Karimun bila LHP dipublikasikan, akan dijadikan bahan oleh LSM untuk menindaklanjuti LHP tersebut.
"Sudah seharusnya itupun harus diusut oleh penegak hukum, karena perbuatan itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran konstitusi dan salah satu faktor penghambat terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan di Karimun," kata dia.
"Harusnya mereka itu berterima kasih pada LSM yang telah menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, jangan dimusuhi. Tapi bila LHP digunakan oleh oknum tertentu untuk memeras, silahkan ditindaklanjuti secara hukum oleh para korban pemerasan," kata dia.
Perbaikan
John Syahputra, juga mengakui perilaku auditor BPK yang sekarang sedang melakukan pemeriksaan keuangan di Pemkab Karimun lebih terpuji dari perilaku auditor sebelumnya.
"Mereka tidak lagi didatangi oleh para aparatur SKPD yang sedang diaudit ke hotel tempat mereka menginap, bahkan mereka juga berani menolak tawaran makan dan minum gratis dari aparatur tersebut," kata dia.
"Tapi yang terpenting dari semua itu adalah tercapainya LHP yang optimal terhadap penyelamatan keuangan negara, mempublikasikannya dan menindaklanjutinya ke penegak hukum bila ditemukan indikasi kerugian negara sesuai dengan amanat UU," paparnya.
Menurut dia tanpa semua itu mustahil bisa terwujud, upaya penyelamatan keuangan negara secara optimal dari kemungkinan tindak pidana korupsi oleh BPK dan turut mendukung terlaksananya pemerintahan yang bersih dan transparan di Karimun.
"Jadi jangan percaya dulu dengan penampilan seseorang sebelum mengetahui hasil akhirnya," ucapnya
Berdasarkan Peraturan Daerah No 18 tahun 2010 tentang Perubahan APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2010, BTL pada APBD Murni sebesar Rp344.155.485.399, kemudiaan pada APBD Perubahan bertambah sebesar Rp 58.314.028.657, jumlah total menjadi Rp 402.469.514.056.
Selanjut pada Belanja Langsung awalnya sebesar Rp 340.795.106.953, setelah perubahan bertambah Rp92.639.855.400, hingga jumlah total menjadi Rp433.434.962.353.
(ANT-HAM/Y006/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
