Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan tablet yang digunakan Cinta Mega untuk bermain gim adalah aset negara.
"Itu kan asetnya DPRD yang dipinjamkan ke anggota Dewan. Nggak mungkin kita sita," kata Gembong Warsono di Jakarta, Jumat.
Gembong menjelaskan, alat komunikasi elektronik tersebut dipinjamkan oleh DPRD ke setiap anggota Dewan.
Karena itu, tablet itu akan diperiksa oleh DPRD DKI Jakarta untuk memastikan apakah Cinta bermain gim atau slot seperti yang diduga masyarakat.
"Teknologi kita sudah canggih. Mau dihapus pun jejaknya sudah kelihatan. Enggak mungkin bisa bersih. Itu tetap kami telusuri, nggak usah khawatir itu," kata dia.
Selain itu, pihaknya menyerahkan segala keputusan terhadap Cinta Mega kepada DPRD DKI Jakarta yang berhak memberikan sanksi.
"Kami akan melaporkan hasil tindakan yang kami dapatkan hari ini kepada DPD Partai untuk selanjutnya kami serahkan kepada DPD Partai," kata dia.
Terkait sanksi Cinta Mega sebagai anggota DPRD, pihaknya mempercayakan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, BK DPRD DKI menunggu laporan resmi terkait kasus anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega yang bermain gim di ruang rapat paripurna pada Kamis (20/7).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tablet yang di gunakan Cinta Mega untuk main gim aset negara
Berita Terkait
Kejati Kepri teliti berkas perkara narkoba mantan anggota Polres Barelang
Kamis, 17 Oktober 2024 7:48 Wib
Polda Kepri gelar penegakan ketertiban dan disiplin anggota
Rabu, 16 Oktober 2024 17:08 Wib
Pramono Anung tak berkomentar tinggalkan area sekitar rumah Prabowo
Selasa, 15 Oktober 2024 14:15 Wib
DPRD Kepri minta kebutuhan lokal dipenuhi sebelum ekspor pasir laut
Minggu, 13 Oktober 2024 11:11 Wib
DPRD Kepri fokus realisasikan program makan bergizi gratis mulai tahun 2025
Sabtu, 12 Oktober 2024 15:26 Wib
MUI Tanjungpinang: Tidak ada orang kaya dari main judi online
Jumat, 11 Oktober 2024 10:24 Wib
Pimpinan DPRD Kepri baru dilantik fokus tuntaskan APBD 2025
Selasa, 8 Oktober 2024 9:45 Wib
Sembilan mantan anggota Satresnarkoba Barelang cabut gugatan praperadilan
Jumat, 4 Oktober 2024 14:41 Wib
Komentar