Logo Header Antaranews Kepri

Badan Penanggulangan Bencana Kepri Diperdebatkan

Jumat, 18 Maret 2011 14:52 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iskandarsyah menyatakan, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana wilayah setempat masih diberdebatkan, karena tidak terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja.

"Bahkan perdebatan itu semakin berkembang, karena beberapa anggota DPRD Kepri (Kepulauan Riau) akan menggunakan hak interpelasi atas permasalahan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana," kata Iskandar yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.

Ia mengatakan, pengajuan hak interpelasi dalam permasalahan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Kepri masih sebatas wacana, karena hingga sekarang belum diajukan kepada pimpinan DPRD Kepri.

Hak interpelasi merupakan hak anggota legislatif, namun pengajuannya harus memenuhi persyaratan seperti, jumlah anggota legislatif yang mengajukan minimal 15 orang serta permasalahan menyangkut pada kepentingan daerah dan masyarakat.

"Apakah masalah ini menyangkut kepentingan daerah, mengganggu keamanan, dan merugikan masyarakat? Saya rasa tidak," katanya.

Menurutnya, permasalahan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Kepri tidak perlu diselesaikan dengan menggunakan hak interpelasi.

Permasalahan itu diyakininya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.

"Sebenarnya tidak perlu diperdebatan jika pemerintah lebih komunikatif terhadap anggota legislatif. Kami meminta pemerintah membuka kran komunikasi dengan anggota DPRD Kepri untuk menangani permasalahan ini," ujarnya.

Ia mengungkapkan, Kepri harus memiliki Badan Penanggulangan Bencana untuk mendapatkan anggaran dari pusat. Bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk penanganan bencana.

"Tanpa lembaga atau institusi itu tidak mungkin pemerintah pusat dapat memberikan bantuan tersebut," katanya.

Iskandar mengemukakan, struktur organiasi Badan Penanggulangan Bencana Kepri diatur dalam Perda Nomor 6/2010. Berdasarkan peraturan tersebut, penanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Kepri Sekretaris Daerah Kepri Suhajar Diantoro, sedangkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tengku Munzir sebagai ketua harian.

Pimpinan Badan Penanggulangan Bencana Kepri dilantik bersama-sama dengan pelantikan pejabat eselon II dan III lainnya di Kantor Pemerintah Kepri baru-baru ini.

"Pelantikan pimpinan Badan Penanggulangan Bencana Kepri tidak harus dilaksanakan bersama-sama dengan pelantikan pejabat eselon II dan III lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kepri dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Azis mengatakan, pekan depan hak angket terkait permasalahan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana akan diajukan kepada pimpinan DPRD Kepri.

"Lebih dari 15 anggota DPRD Kepri mendukung penggunaan hak angket untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ungkap Abdul Azis yang juga Ketua Komisi II DPRD Kepri.

Ia mengatakan, hak interpelasi karena Badan Penanggulangan Bencana Kepri tidak masuk dalam struktur organisasi dan tata kerja. Sementara gaji pimpinan dan stafnya menggunakan anggaran daerah.

"Apakah itu tidak menyalahi aturan? Kami mempertanyakan dari awal bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan untuk lembaga itu," katanya.

Anggota DPRD Kepri yang mengajukan hak angket tersebut tidak menargetkan agar Badan Penanggulangan Bencana Kepri dibubarkan, melainkan sebagai peringatan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak memiliki target terselubung, melainkan hanya ingin memberikan peringatan kepada pemerintah untuk selalu berkoordinasi dengan DPRD Kepri dalam mengambil kebijakan," katanya.

(ANT-NP/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026