Logo Header Antaranews Kepri

MUI tegaskan tidak pernah menetapkan halal pada produk wine Nabidz

Rabu, 26 Juli 2023 19:28 WIB
Image Print
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (ANTARA/HO-MUI)

Jakarta (ANTARA) - MUI menegaskan tidak pernah menetapkan halal pada produk wine yang diproduksi jenama Nabidz.

"Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya ramai di jagat media sosial terkait dengan produk wine yang diproduksi jenama Nabidz. Mereka mengklaim telah mengantongi sertifikat halal untuk produk wine.

Niam menjelaskan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Pertama, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain.

Keempat, tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lainnya.

"Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," kata dia

Sementara itu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Aqil Irham mengatakan jenama Nabidz memang mengajukan sertifikat halal dan terdaftar di sistem Sihalal. Namun, produk yang didaftarkan bukanlah wine tetapi minuman jus buah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI tak pernah menetapkan kehalalalan produk wine Nabidz



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026