Pemerintah bagikan insentif untuk 33 pemda

id Tito Karnavian,Sri Mulyani,Insentif Fiskal Untuk Pemda,Inflasi RI,Insentif pemda

Pemerintah bagikan insentif untuk 33 pemda

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan insentif fiskal bagi 33 pemerintah daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (31/7/2023). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri.

Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah pusat memberikan insentif fiskal kepada 33 pemerintah daerah yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam pengendalian inflasi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pemberian penghargaan berupa insentif fiskal kepada 33 pemerintah daerah itu dapat memberikan semangat untuk terus menekan laju inflasi di Tanah Air.
 
"Insyaallah mudah-mudahan dengan adanya insentif penghargaan ini akan beri semangat kepada kami untuk terus mampu mengendalikan inflasi di Indonesia," kata Tito dalam Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama di  Jakarta, Senin.
 
Adapun pemerintah telah mengalokasikan insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi di tahun 2023 sebesar Rp1,0 triliun. Ketentuan terkait dengan pengalokasian tersebut tertuang dalam PMK 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.
 
Dalam PMK tersebut, diatur ketentuan bahwa insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi akan dialokasikan dalam tiga periode supaya peningkatan kinerja dapat terus dimonitor, kinerjanya dapat langsung di apresiasi, dan penggunaannya pun bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode berikutnya.

Dia mengatakan, inflasi Indonesia pada akhir tahun lalu hampir mencapai 6 persen, yaitu 5,9 persen. Namun, berkat berbagai upaya yang dilakukan tercatat pada Juni 2023 angka inflasi itu turun menjadi 3,52 persen.
 
 
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini memiliki dua tujuan utama.
 
Pertama, untuk meningkatkan partisipasi pemda dalam mengendalikan inflasi di daerah. Kedua, memberikan penghargaan kepada daerah yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi, serta memacu daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.
 
"Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada Pemda yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah sehingga inflasi daerah pun dapat terkendali," kata Luky.
 
Dia mengatakan, melalui Keputusan Menteri Keuangan, alokasi insentif fiskal diberikan kepada 33 daerah untuk kinerja kategori pengendalian inflasi daerah periode satu atau triwulan I. Jumlah tersebut terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 24 kabupaten.
 
Luky menambahkan, kinerja pemda dalam pengendalian inflasi dinilai berdasarkan empat hal. Pertama, pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi pangan yang dilakukan pemda.
 
Kedua, kepatuhan pemda dalam menyampaikan laporan kepada Mendagri terkait pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota. Ketiga, peringkat inflasi masing-masing daerah.
 
Keempat, rasio realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi terhadap total belanja daerah.
 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri: Pemberian insentif 33 pemda beri semangat kendalikan inflasi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE