Logo Header Antaranews Kepri

Pungutan Pelabuhan Tanjungpinang Langgar UU Pemda

Sabtu, 26 Maret 2011 16:11 WIB
Image Print
Presidium Bintan Crisis Centre Suryadi (istimewa/kepri.antaranews./com)

Tanjungpinang (ANTARA News) - Presidium LSM Bintan Crisis Centre, Suryadi menilai pungutan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau di Pelabuhan Sri Bintan Pura melalui PT Pelindo melanggar UU Pemerintahan Daerah dan UU Pelayaran.

Pemerintah Tanjungpinang tidak memiliki peraturan khusus untuk memungut pass pelabuhan, karena Perda Nomor 5/2007 tentang Sumbangan Pihak Ketiga berlaku umum sehingga tidak dapat dijadikan sebagai payung hukum pengelolaan jasa kepelabuhanan domestik, kata Suryadi, di Tanjungpinang, Sabtu.

"Kerja sama antara Pelindo dengan Pemkot Tanjungpinang itu legal, tetapi sumbangan yang diberikan Pelindo kepada Pemkot Tanjungpinang bertentangan dengan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 21/1992 tentang Pelayaran," ungkap Suryadi yang juga Sekretaris Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Kepulauan Riau.

Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Tanjungpinang dan General Manager PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang di Medan pada 15 Maret 2011 disepakati pembagian pendapatan antara kedua belah pihak.

Pelindo mendapat Rp4.000 dari Rp5.000 yang dipungut kepada penumpang, sementara sisanya diberikan kepada Pemkot Tanjungpinang.

Tarif yang dibebankan kepada pengantar maupun penjemput di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang sebesar Rp3.000 per orang. Pemkot Tanjungpinang mendapat Rp1.000 untuk setiap pengantar dan penjemput penumpang.

"Pemerintah Tanjungpinang belum memiliki perda khusus tentang hal itu," ujarnya.

Perda Nomor 5/2007 tentang Sumbangan Pihak Ketiga tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi Pemerintah Tanjungpinang menarik pas pelabuhan atau menerima Rp1.000 untuk setiap penumpang, pengantar dan penjemput dari Pelindo.

Definisi sumbangan pihak ketiga dalam Perda Nomor 5/2007 adalah pemberian dari pihak ketiga kepada Pemkot Tanjungpinang bersifat suka rela dan tidak mengingkat.

Sedangkan nota kesepahaman antara Pelindo dengan Pemkot Tanjungpinang bersifat mengikat, tidak suka rela, dan dengan nilai yang telah ditentukan.

Penumpang, pengantar dan penjemput penumpang harusn membayar tarif masuk pelabuhan, karena kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menilai tidak ada kekuatan hukum yang dapat memaksa masyarakat untuk membayarnya," ujar Suryadi.

Ia mengatakan, kenaikan tarif masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura yang dilakukan Pelindo yang bekerja sama dengan Pemerintah Tanjungpinang merupakan lanjutan dari nota kesepahaman pelayanan jasa kepelabuhanan yang dituangkan dalam nota kesepahaman B.XII-42/PI-US.14 dan Nomor 119/HK/01/2005 pada tanggal 23 Maret 2005.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang dengan pemerintah setempat yang tertuang dalam surat Nomor US.11/1/16/TPI-05 dan Nomor 119/DISHUB/160 yang ditandatangani pada tanggal 20 Juli 2006 tentang Pengelolaan Pas Terminal Penumpang Luar Negeri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang.

Pungutan yang dilakukan selama ini di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, kata dia, bertentangan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 158 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan undang-undang.

Selain itu, pada Pasal 158 ayat (3) menegaskan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf (a) angka (3) dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf (a) angka (4) ditetapkan dengan Perda berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"Jadi harus ada perda yang khusus mengatur pungutan tersebut," katanya.

Selain itu, nota kesepahaman tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran Pasal 32 yang mengatur jenis, struktur dan golongan tarif jasa pelabuhan yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Pada PP Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan, pada Pasal 46 ayat (3) ditegaskan bahwa dalam melaksanakan kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, membentuk BUMD yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhan.

"Pemkot Tanjungpinang belum memiliki BUMD khusus yang mengusahakan jasa kepelabuhan," ungkap Suryadi.

(ANT-NP/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026